b374k
v10
today : | at : | safemode : ON
> / home / facebook / twitter / exit /
name author perms com modified label

PENGURUS OSIS SMP TUNAS BANGSA CIBINONG MASA BAKTI 2011/2012 Unknown rwxr-xr-x 0 08.57

Filename PENGURUS OSIS SMP TUNAS BANGSA CIBINONG MASA BAKTI 2011/2012
Permission rw-r--r--
Author Unknown
Date and Time 08.57
Label
Action
PENGURUS OSIS SMP TUNAS BANGSA
CIBINONG
MASA BAKTI 2011/2012

ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
OSIS 2011/2012
           Pasal 6
(1)   Organisasi ini bersifat intra sekolah,dan merupakan satu-satunya organisasi siswa yang sah disekolah sebagai wadah siswa berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa serta tidak ada hubungan organisator dengan OSIS disekolah lain,dan/atau tidak menjadi bagian dari organisasi diluar sekolah
(2)   Oraganisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan


BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN



Pasal 7
(1)   Anggota organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada sekolah ini
(2)   Anggota organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota
(3)   Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi disekolah ini atau meninggal dunia





Pasal 8
            Keuangan organisasi ini diperoleh dari dana yang dilokasikan oleh pihak sekolah,dan sumbangan yang tidak mengikat serta usaha lain yang sah





BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9
1.      Setiap anggota mempunyai hak :
a.       Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat,minat dan kemampuannya
b.      Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus.
c.       Berbicara secara lisan maupun tulisan






2.      Setiap anggota berkewajiban untuk :
a.       Memelihara nama baik dan kehormatan sekolah
b.      Mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah
c.       Menghormati tenaga kependidikan (Guru) serta siap dan karyawan yang ada dilingkungan sekolah
d.      Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan dan ketertiban,keindahan dan kekeluargaan disekolahnya.






BAB V
PERANGKAT OSIS
Pasal 10



A.    Perangkat osis terdiri dari :
a.       Pembina osis
b.      Perwakilan kelas
c.       Pengurus osis

B.     Pembina terdiri dari:
a.       Kepala sekolah/wakil kepala sekolah sebagai tugas ketua/wakil ketua
b.      Guru sebagai anggota,sedikitnya lima orang,diatur secara bergantian setiap tahun

C.     Perwakilan kelas terdiri dari :
a.       Wakil-wakil setiap kelas
b.      Setiap kelas diwakili oleh 2(dua) orang siswa

D.    Pengurus osis terdiri dari :
a.    ketua
b.   wakil ketua
c.   sekretaris
d.   bendahara
e.    seksi ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
f.    seksi kehidupan berbangsa dan bernegara
g.   seksi pendidikan pendahuluan bela Negara
h.   seksi kepribadian dan budi pekerti luhur
i.    seksi berorganisasi pendidikan politik dan kepempinan
j.    seksi keterampilan dan kewiraswastaan
k.   seksi resepsi apresiasi dan kreasi seni
l.    seksi kesegaran jasmani dan daya kreasi

BAB VI
MASA JABATAN

Pasal 11

Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus selama satu tahun, dimulai dari awal tahun pelajaran dan berakhir pada akhir pada akhir tahun ajaran




BAB  VII
P E N U T U P

Pasal 12
(1)   Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini,akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga,atau peraturan yang sah
(2)   Anggaran rumah tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar
(3)   Anggaran rumah tangga disusun oleh masing-masing sekolah,dan disusun berdasarkan anggaran dasar.


PENGERTIAN DAN PERANAN OSIS

A.    Pengertian osis
1.      Secara semantic

Didalam surat keputusan direktur jendral pendidikan dasar dan menengah nomor : 226/C/Kep/0/1993 disebutkan bahwa organisasi kesiswaan disekolah adalah OSIS kepanjangan OSIS terdiri dari : organisasi,siswa,intra dan sekolah masing-masingnya mempunyai pengertian,adapun pengertian adalah :


a.      ORGANISASI

Secara umum kelompok kerjasama antara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama.organisasi dalam hal ini di maksudkan satuan atau kelompok kerjasama para siswa yang dibentuk dalam usaha mencapai tujuan bersama,yaitu mendukung terwujudnya pembinaan kesiswaan


b.      Siswa

Siswa, adalah peserta didik pada satuan jenjang pendidikan dasar dan menengah

c.       Intra

berarti terletak didalam dan diantara.sehingga OSIS berarti suatu organisasi siswa yang ada dan didalam lingkungan sekolah yang bersangkutan.

d.      Sekolah

Sekolah adalah satuan pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan .

2.      Secara Organisasi

OSIS adalah satu-satunya wadah organisasi siswa yang sah disekolah. Oleh karena itu sekolah wajib membentuk organisasi siswa intra sekolah (OSIS),yang tidak mempunyai hubungan organisator dengan OSIS disekolah lain dan tidak menjadi bagian dari organisasi lain diluar sekolah.







3.      Secara  fungsional

Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan khususnya dibidang pembinaan kesiswaan arti yang terkandung lebih jauh dalam pengertian OSIS adala sebagai salah satu dari empat jalur pembinaan kesiswaan disamping ketiga jalur yang lain yaitu : kepemimpinan ekstra kurikuler dan wawasan wiyata mandala


4.      Secara system

Apabila OSIS dipandang suatu system,bearti OSIS sebagai tempat kehidupan berkelolompok siswa bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.dalam hal ini OSIS dipandang sebagai suatu system dimana sekumpulan para siswa mengadakan koordinasi dalam upaya menciptakan suatu organisasi yang mampu mencapai tujuan.
Oleh karena itu OSIS sebagai suatu system ditandai dengan beberapa cirri pokok :

a.       Berorientasi pada tujuan ,
b.      Memiliki susunan kelompok,
c.       Terkoordinasi, dan
d.      Berkelanjutan dalam waktu tertentu.


B.     Peranan

Salah satu cirri pokok suatu organisasi adalah memiliki macam fungsi atau peranan.demikian pula OSIS sebagai suatu organisasi memiliki pula beberapa peranan atau fungsi dalam mencapai tujuan,sebagai suatu organisasi perlu pula memperhatikan beberapa factor yang sangat berperan. Ada beberapa factor yang harus diperhatikan agar OSIS tetap eksis,yaitu :

1.      Sumber daya
2.      Efisiensi
3.      Koordinasi kegiatan sejalan dengan tujuan
4.      Pembaharuan
5.      Kemampuan beradaptasi dengan lingkungan air
6.      Terpenuhinya fungsi dan peran seluruh komponen



C.    LANDASAN HUKUM

1.      TAP MPR No.IV/MPR/1978
2.      TAP MPR No.II/MPR/1983
3.      TAP MPR No.II/MPR/1988
4.      TAP MPR No.II/MPR/1993
5.      UU No.2 Tahun 1989
6.      PP Nomor 28 Tahun 1990
7.      PP Nomor 29 Tahun 1990
8.      Kepres Nomor 23 Tahun 1979
9.      Kep.Mendikbud Nomor 0323/U/1978
10.  Kep. Mendikbud Nomor 0461/U/1978
11.  Kep.dikdasmen Nomor 226/C/Kep/1992

0 komentar:

Posting Komentar

 

Jayalah Indonesiaku © 2010 Tunas-Bangsa™Cibinong™
Ricko Inbox@net Template design by Iqbal Unix Kusuma Wardana